Masa Tahanan Ratna Sarumpaet Di Perpanjang |
Berita Politik - Kasus Ratna Sarumpaet hingga saat ini masih berlanjut. Bahkan Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan bahwa masa tahanan Ratna Sarumpaet di perpanjang selama 40 hari ke depan.
Ratna Sarumpaet sudah di tahan selama 17 hari. Ratna Sarumpaet di tahan sejak hari Jumat, 5 Oktober 2018 malam. Ratna di jerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan lanjutan akan di gelar pada hari Senin, 22 Oktober 2018. Hingga saat ini, polisi mengatakan pihaknya telah menemukan perbedaan keterangan antara Ratna dengan dokter operasi plastik di RS Bina Estetika. Maniakqq
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi seperti Amien Rais, Naniek Deyang, dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Presiden KSPI Said Iqbal, pihak RS Bina Estetika hingga Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro juga sudah di periksa polisi. Situs Poker
Naniek S Deyang dan FadlI Zon mengatakan bahwa kabar Ratna di aniaya di dapatkan langsung dari Ratna sendiri. Namun akhirnya, Ratna mengatakan tidak pernah di aniaya. Bahkan Ratna sendiri mengaku sebagai pencipta hoax terbaik. Cairqq
0 comments:
Post a Comment