Ini Hukuman Untuk ABG Yang Hina Jokowi |
Agen Dominobet - Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan video seorang remaja yang berikan kalimat hinaan kepada Presiden Joko Widodo.
Video dengan durasi 19 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.
Terdengar banyak ancaman yang keluar dari video yang diunggah oleh RJ alias (S).
Sontak video tersebut mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto pun ikut angkat bicara.
Ia menyarankan agar penyelesaikan kasus RJ ini dengan meminta maaf kepada Jokowi.
Ini Hukuman Untuk ABG Yang Hina Jokowi
"Saya kira sanksi minta maaf ke publik itu merupakan sanksi yang sudah tepat dan proporsional. Kalau tidak sampaikan (maaf) ke publik, saya khawatir anak lain lakukan hal sama," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Hingga saat ini, kasus penghinaan tersebut masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan fakta terbaru dari RJ.
Menurut kabar yang beredar, RJ disebut telah dikeluarkan dari sekolahnya.
"Dia dikeluarkan (dari sekolah) ya," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Hanya saja, Argo tak mengetahui sekolah mana yang memberikan kebijakan untuk mengeluarkan RJ.
Argo juga menjelaskan sudah sejauh mana penanganan kasus dari RJ.
"Ada 8 saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan kemudian juga kami melakukan pemeriksaan saksi ahli. Jadi, dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kami gelarkan, dan kemudian kami lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap akan kami berkas dan kami kirim ke kejaksaan," imbuhnya.
Argo juga menjelaskan jika pihak kepolisian tak akan melakukan penahanan pada RJ, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE.
Dengan ancaman yang diberikan, RJ terancam hukuman enam tahun penjara.
Saat ini, RJ menempati Panti Sosial Marsudi Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. (*)
0 comments:
Post a Comment