Thursday, April 5, 2018

Video Sukmawati Soekarnoputri Di Bawa Pelapor Saat Di Periksa Polisi

Video Sukmawati Soekarnoputri Di Bawa Pelapor Saat Di Periksa Polisi
Video Sukmawati Soekarnoputri Di Bawa Pelapor Saat Di Periksa Polisi

Dominobet - Pelapor Sukmawati Soekarnoputri memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya, Denny Adrian Kushidayat dan juga Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Panggilan ini terkait dugaan penistaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri atas puisinya berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018.

Dalam pemeriksaan ini, keduanya didampingi Boediono Djayusman yang merupakan anak mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Nugroho Djayusman. Kedua pelapor itu mendapatkan pendampingan hukum dari kantor hukum yang dipimpin Nugroho.

Video Sukmawati Soekarnoputri Di Bawa Pelapor Saat Di Periksa Polisi


"Iya benar. Saya penuhi panggilan soal laporan bu Sukmawati," kata Denny saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (5/4).

"Dipanggil untuk sebagai klarifikasi sebagai undangan yang bersifat lidik," sambung Boediono.

Dalam panggilan ini, Boediono mengaku bawa sejumlah barang bukti. Antara lain berupa file video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.

"(Barang bukti) berdasarkan apa yang ada di rekaman dan youtube. Lebih lanjut setelah klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 menuai kontroversi. Atas puisi itu, Sukmawati berujung dipolisikan.

Tak tanggung-tanggung, dia dilaporkan oleh dua orang sekaligus. Mereka adalah seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat, dan politisi Partai Hanura, Amron Asyhari. Denny mengaku mewakili umat Islam dalam membuat laporan karena menilai Sukmawati dalam puisinya sudah melecehkan dan menghina umat Islam.

"Kalimat pembuka itu syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu enggak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," ujar Denny di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sedangkan laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP. Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini.

"Saya tak akan mencabut laporan meski dia meminta maaf nantinya. Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," tegas Amron.

0 comments:

Post a Comment