Friday, October 20, 2017

Anies Langgar Hukum Karena Pasang Lampu Strobo Pada Mobil

October 20, 2017 Posted by Berita Hari Ini , , , , , No comments
Anies Langgar Hukum Karena Pasang Lampu Strobo Pada Mobil
Anies Langgar Hukum Karena Pasang Lampu Strobo Pada Mobil
Cerita Sex - Tidak semua orang boleh memasang Lampu Strobo. Lampu Strobo hanya boleh di pakai oleh pihak-pihak tertentu dan itu sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59.

Warna lampu strobo juga menentukan pihak mana yang memakai. Warna biru di gunakan oleh Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, warna merah untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah, sedangkan warna kuning untuk kendaraan bermuatan berat.

Anies Langgar Hukum Karena Pasang Lampu Strobo Pada Mobil


Pada hari Senin, 16 Oktober 2017, Anies Baswedan datang ke Balai Kota dengan menggunakan Toyota Innova bernomor polisi B 2507 BKU. Namun bukan persoalan jenis mobil yang kini membuat heboh masyarakat, tetapi mobil yang mengantar Anies itu di pasangi oleh lampu strobo. Padahal menurut hukum di Indonesia itu tidak boleh, apalagi Anies sudah di kawal oleh pihak kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra juga mengatakan bahwa salah jika Anies memakai lampu strobo pada mobilnya. Jika memang benar kejadiannya seperti itu, maka pihaknya akan mendatangi Anies.


0 comments:

Post a Comment